Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Diperiksa Polda NTB Terkait Kasus Penipuan

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir alias Abah Uhel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/2/2025). Ia diperiksa terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.

Suhaili diperiksa selama kurang lebih dua jam dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita. Didampingi kuasa hukumnya, ia mengenakan kemeja abu-abu dan peci hitam. Saat ditanya wartawan, mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu enggan berkomentar dan segera masuk ke mobil hitam.

“Yang jelas klien kami memenuhi panggilan dari Polda atas laporan pelapor. Sudah kami penuhi,” kata Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan, kepada media seusai pemeriksaan.

Hanan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Jadi di dalam ruangan sudah ditanyakan dan sudah dicatat dalam BAP, untuk pertanyaan apa saja itu ranahnya penyidik. Silakan saudara koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Menurutnya, kehadiran kliennya untuk memperjelas kasus yang ditangani Polda NTB terkait dugaan penipuan dan pemerasan. “Yang jelas maksud dari dipanggilnya hari ini supaya terang benderang perkara ini,” imbuhnya.

Hanan juga membantah tudingan terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa tuduhan pelapor tidak berdasar. “Yang jelas, memang bahwa klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta. Kapan pun pelapor meminta uang ini, klien kami akan mengembalikannya,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar pelapor mengklaim kerugian hingga Rp 1,5 miliar. “Itu dia, tidak benar itu. Dan bisa kita buktikan bahwa uang (Rp 30 juta) itu ada. Kapan pun,” ujarnya.

Kasus Sudah Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan pemeriksaan terhadap Suhaili. “Iya (ada pemeriksaan) hari ini,” kata Syarif kepada detikBali via WhatsApp.

Syarif menjelaskan, pemanggilan Suhaili dalam kapasitas sebagai terlapor atas laporan seseorang yang mengaku sebagai rekan bisnisnya berinisial K. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik penyidikan),” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Apresiasi Atlet PWI NTB atas Raihan Medali di Ajang Porwanas

Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Suhaili mangkir dengan alasan sakit. “Kemarin alasan sakit,” bebernya.

Suhaili sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar. Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial K melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

Dalam laporan itu, Suhaili disebut menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada K, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uangnya sebesar Rp 30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin K, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.***

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru