Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUHNTB.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.

“Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga :  Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Aprialely Nirmala mengajukan dua keberatan utama terhadap dakwaan JPU. Pertama, terkait penanganan serupa yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda NTB, sehingga menurut penasihat hukum, KPK tidak berwenang melakukan proses hukum.

Majelis hakim menolak keberatan ini dan sependapat dengan JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan dalam eksepsi.

Kedua, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, di mana penasihat hukum menyatakan bahwa bukan hanya Aprialely Nirmala yang seharusnya menjadi terdakwa, tetapi ada pihak lain yang juga berperan dalam tindak pidana ini.

Baca Juga :  Tiga Kapal Terbakar di Teluk Kayangan Lombok Timur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Majelis hakim mengakui bahwa argumen ini bisa dibuktikan dalam persidangan, tetapi dalam putusan sela, hakim menilai materi tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut saat ini.

Dalam sidang putusan sela ini, Aprialely Nirmala hadir bersama Agus Herijanto, terdakwa lain yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.

Usai pembacaan putusan, hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.***

 

 

Berita Terkait

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!
Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi
Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB
Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum
Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025
Sidang Ditunda, Aktivis Fihirudin dan Kuasa Hukumnya Tak Gentar Menuntut Keadilan
Mencuat Desakan  H Irzani Ikut Diperiksa  Kejati dalam Kasus NCC. APM Beberkan alasan!
Jaksa Periksa Dua Mantan Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi SPAM

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 04:58 WIB

Tak Ingin Reformasi Polisi Sekadar Pencitraan, KMS NTB Desak Langkah Nyata Pemerintah. Inilah Tuntutan Mereka!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Advokat Baru IKADIN NTB Diharapkan Pegang Teguh Kode Etik Advokat, Memikul Amanah Konstitusi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Padati Diskusi Jumat Menggugat PW Ansor, Aktivis Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Dana Siluman DPRD NTB

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Pencopotan Zainul Muttaqin: Banding KPU Tidak Mengubah Fakta Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Uang ‘Siluman’ Anggaran Pokir 2025

Berita Terbaru